Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
  4. Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 3
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan
kepada:
  1. sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah menengah pertama;  sekolah menengah pertama luar biasa;  sekolah menengah atas;  sekolah menengah atas luar biasa;  sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa;
  2. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
           a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
           b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Pasal 4 
  1. Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
           a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
           b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
           c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih                 kecil. 
      2.Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja                harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
  • peta mutu pendidikan;
  • Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau 
  • nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan. 
Pasal 5 
  1. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri. 
  2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. 
  3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi. 
BAB III 
ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA 
Pasal 6 
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap
sekolah.
Pasal 7 
  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. 
  2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai  secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
BAB IV 
PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA 
Pasal 8 
  1. Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah. 
  2. Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai  dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. 
Pasal 9 
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selengkapnya dapat di unduh pada link berikut.


logoblog

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:

  1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
  4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

  1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
  7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:

  1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
  2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

Selanjutnya dapat diunduh pada link berikut :

 

logoblog

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19



Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi  COVID-19

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O tertang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Kepala satuan pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Infonnation Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini. 

Pemerintah daerah, kantor wilaya Kementerian Agama provinsi dal/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

  1. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman      DAPODIK    atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
  2. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  • satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  • satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HUAU dapat melakuka:n pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengal penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih da-hu1u dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak Qthgsical distancingl dengan ketentuan:

Selanjutnya dapat dibaca atau di unduh pada halaman berikut

logoblog

Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020 Penggunaan Dana Operasional Sekolah Lebih Fleksibel

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pendemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat situasi bencana nasional Covid-19 yang semakin darurat.






















Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Permendikbud nomor 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Untuk BOS reguler, Permendikbud No 19 tahun 2020 mengizinkan dana itu untuk membayar guru honorer dengan syarat harus tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2020, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Persyaratan baru ini menghapus ketentuan wajib memenuhi Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan syarat belum mempunyai sertifikat pendidikan.Dengan kebijakan baru ini, alokasi pembayaran honor guru honorer yang tadinya paling banyak 50 persen dari total dana BOS reguler dinyatakan tidak berlaku.

Sementara dari segi BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, Permendikbud No 20/2020 memperbolehkan dana ini dipakai untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik ataupun siswa.

Alokasi dana yang sebelumya untuk transpor kini bisa dipakai juga membayar honor bagi pendidik.  Permendikbud No 20/2020 juga menyebabkan ketentuan besaran persentase dana BOP perkategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

Selama masa pandemi Covid-19, Kemdikbud ingin memberikan kenyamanan kepada dunia pendidikan. Kepala Sekolah diberikan fleksibilitas maksimal menggunakan dana BOS reguler ataupun BOP untuk menunjang segala kebutuhan kesehatan, belajar, dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Sejak Permendikbud No 8/2020, Kemdikbud sudah memberikan kewenangan dan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler sesuai kondisi sekolah masing-masing. Untuk transparansi, rencana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus disampaikan ke orangtua.

Adanya kebijakan ini mendorong kepala sekolah semakin leluasa mengubah rencana kerja dan mengalihkan alokasi yang sekiranya tidak terpakai selama pandemi Covid-19. Sebelum keluar dua Permendikbud itu sudah ada sekolah yang luwes langsung membelanjakan dana BOS reguler untuk kebutuhan pencegahan Covid-19.


logoblog

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Pemerintah menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari. Diharapkan penambahan libur nasional dan cuti bersama ini bisa mendongkrak kondisi perekonomian nasional yang tengah lesu. (Kompas.id/10/03/2020)


Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenagakerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. SKB ditandatangani 9 Maret 2020.

Cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah lebaran yakni tanggal 28 dan 29 Mei 2020. Dengan demikian, total hari libur dan cuti beresama Idul Fitri berlangsung antara tanggal 26 - 29 Mei 2020. Cuti bersama ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442, yakni 21 Agustus 2020. Sementara pada peringatan hari Maulid Nabi Muhammmad ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020.

SKB ini otomatis merevisi SKB sebelumnya, yaitu SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 728 Tahun 2019,  Nomor 213 tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. SKB tiga Menteri ini menyebutkan total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 hanya sebanyak 20 hari.

            A.     HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020

NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
1 Januari
Rabu
Tahun Baru 2020 masehi
2.
25 Januari
Sabtu
Tahun baru Imlek 2571 Kongzili
3.
22 Maret
Minggu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4
25 Maret
Rabu
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5.
10 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6.
1 Mei
Jumat
Hari Buruh Internasional
7
7 Mei
Kamis
Hari Raya Waisak 2564
8
21 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
9
24 – 25 Mei
Minggu -Senin
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10
1 Juni
Senin
Hari Lahir Pancasila
11
31 Juli
Jumat
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12
17 Agustus
Senin
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13
20 Agustus
Kamis
Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14
29 Oktober
Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW
15
25 Desember
Jumat
Hari Raya Natal

B.  CUTI BERSAMA TAHUN 2020

NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
22,26,27,28 DAN 29 Mei
Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2
21 Agustus
Jumat
Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
3
30 Oktober
Jumat
Maulid Nabi Muhammad SAW
4
24 Desember
Kamis
Hari Raya Natal

Penambahan empat hari libur nasional dan cuti bersama alasan utamanya adalah pertimbangan perekonomian nasional yang sedang lesu. Sehingga penetapan libur dan cuti bersama yang tepat diharapkan bisa memberikan dampak positif. (kompas.id/10/02/2020)

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (download)

logoblog

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang BOS Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah memberikan fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang BOS Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral

Kepala sekolah memegang peran sentral dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah, salah satunya terkait pembayaran gaji guru honorer. Hal Tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah Reguler,   Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang BOS,   Pointer Kemendagri tentang BOS 2020

Kepala Sekolah yang paling mengetahui  kebutuhan sekolahnya, bukan Dinas Pendidikan atau pemerintah pusat. Jadi kebijakan ini memberikan diskresi kepada kepala sekolah. Mereka juga yang paling tahu kondisi kelayakan guru honorer. Contoh lain ada sekolah yang membutuhkan dana untuk pengadaan perahu untuk mengangkut siswa dari lokasi tempat tinggalnya ke sekolah.

Berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) memakai prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisien, akuntabilitas, dan transparansi. Pada pasal 4, sekolah penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nomor pokok sekolah nasional, izin operasional, jumlah peserta didik minimal 60 orang selama tiga tahun terakhir dikecualikan untuk sekolah dengan kondisi, antara lain berlokasi di wilayah tertinggal dan kepadatan penduduknya rendah.

Pada tahun 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp. 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana tersebut meningkat 6,03 persen dari Rp 51, 23 triliun pada tahun 2019.

Penyaluran dana akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah dengan tujuan memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan untuk operasional di sekolah.

Permendikbud No. 8/2020 berusaha mengatasi persoalan kepala sekolah yang seringkali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS tertunda.

Pada pasal 15 Permendikbud No. 8/2020, kepala sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diunggah dalam dapodik sesuai kondisi riil. Pelaporan dana BOS reguler tahap I dan II wajib dilakukan melalui daring bos.kemdikbud.go.id paling lambat Agustus 2020. Jika tidak melaporkan secara daring, dana tahap ketiga tidak akan cair.

Dengan adanya pelaporan daring, harapannya pemerintah pusat menjadi tahu kebutuhan sebenarnya dari sekolah-sekolah. Sesuai pengalaman Kemdikbud tahun 2019 hanya 52 persen dari total sekolah penerima dana BOS menyetor laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat.

Komunitas orangtua murid dan warga sekitar sekolah juga memegang peran penting mengawasi. Laporan tanggungjawab penggunaan dana BOS wajib dipasang di papan fisik, seperti majalah didnding yang dapat diakses dengan mudah oleh mereka. Melalui cara ini, masyarakat bisa mengawasi sepak terjang kepala sekolah.

Batas maksimal pembayaran gaji honor ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana BOS. Kepala Sekolah mengetahui kondisi para guru honorer di lapangan lebih baik dibanding dinas ataupun pemerintah.

Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan syarat, antara lain guru bersangkutan memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK), belum mempunyai sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.

logoblog

Apa yang beda dari Petunjuk Teknis Dana BOS tahun 2018 dan 2019 ?

Setiap tahun petunjuk teknis dana BOS selalu diperbaharui. Tahun 2018 penggunaan dana BOS diatur oleh Permendikbud no. 1 tahun 2018 dan berdasarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa Permendikbud No.1 tahun 2018 masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Apa yang beda dari  Petunjuk Teknis Dana  BOS tahun 2018 dan 2019 ?

logoblog

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2015 Perketat Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Aturan mengenai zonasi diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Melalui aturan ini, potensi kecurangan jual beli kursi sekolah dan penerimaan siswa tidak berdasarkan jarak rumah kesekolah bisa diantisipasi.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2015 Perketat Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

logoblog

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Dalam Kurikulum 2013

Pengertian Kurikulum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang  Perubahan Dalam Kurikulum 2013

logoblog
Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.